Rabu, 23 Oktober 2013

MAKALAH

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Guru adalah seseorang yang memiliki tugas sebagai fasilitator sehingga siswa dapat belajar dan atau mengembangkan potensi dasar dan kemampuannya secara optimal, melalui lembaga pendidikan sekolah, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat atau swasta. Jadi, guru saat ini sudah merupakan suatu profesi. Citra guru diibaratkan subagai ujung tombak proses pendidikan.
Profesi guru sebelumnya dipandang sebelah mata, tidak mempunyai masa depan, dan terlalu mudah. syarat-syarat yang harus dicapai untuk menjadi seorang guru, khususnya guru sekolah dasar (SD) semakin lama semakin berstandar. Syarat yang pertama kali untuk menjadi guru SD adalah lulusan SMA, pada masa selanjutnya syaratnya harus D-2, dan sekarang syarat untuk menjadi guru SD haruslah berstatus sarjana (S-1).
Sejak tahun 2005, isu mengenai profesionalisme guru gencar dibicarakan di Indonesia. Profesionalisme guru sering dikaitkan dengan tiga faktor yang cukup penting, yaitu kompetensi guru, sertifikasi guru, dan tunjangan profesi guru. Ketiga faktor tersebut merupakan latar yang disinyalir berkaitan erat dengan  kualitas pendidikan.
Sekarang ini, terdapat sejumlah guru yang telah tersertifikasi, akan tersertifikasi, telah memperoleh tunjangan profesi, dan akan memperoleh tunjangan profesi. Fakta bahwa guru telah tersertifikasi merupakan dasar asumsi yang kuat, bahwa guru telah memiliki kompetensi. Pasca sertifikasi seharusnya merupakan langkah awal bagi guru untuk selalu meningkatkan kompetensinya. Apa yang terjadi sekarang ini sungguh memprihatinkan.
Banyak guru bersertifikasi namun mereka tidak mencerminkan guru yang profesional. Di antara mereka bahkan tidak mengubah gaya mengajar mereka seperti sebelum disertifikasi. Keadaan ini sungguh menimbulkan pro dan kontra terhadap keefektifan sertifikasi itu sendiri, walaupun sekarang mahasiswa-mahasiswa calon pendidik dibekali ilmu-ilmu yang sekiranya dapat mengubah paradigma guru dalam mengajar, dari hanya menyampaikan kompetensi sesuai waktu tanpa memperhatikan apakah peserta didik sudah mencapai kompetensi tersebut menjadi menyampaikan dan memastikan kompetensi telah disampaikan kepada peserta didik dalam waktu yang telah ditentukan.
Garis besar-garis besar yang telah dibahas di atas inilah yang akan dibahas dalam makalah berjudul “Etika Profesionalisme Guru” ini. Secara keseluruhan, makalah ini terdiri dari tiga bab, yaitu bab 1 pendahuluan, bab II isi yang mencakup pengertian, masalah yang dihadapi, dan solusi dalam sertifikasi, dan yang terakhir bab III penutup.
 
B.     RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
1.      Apakah yang dimaksud dengan etika profesionalisme guru?
2.      Hambat apa saja yang ditemui guru dalam mencapai profesionalismenya?
3.      Bagaimana solusi untuk menghadapi hambatan dalam mencapai profesionalisme guru?













BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Etika Profesionalisme Guru
1.      Pengertian Etika
Etika merupakan ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia
2.      Pengertian Guru
Secara etimologis, istilah ‘guru’ berasal dari bahasa India yang artinya orang yang mengajarkan tentang kelepasan dari sengsara (Shambuan, Republika, 25 November 1997). Dalam pengertian umum, orang tidak mengalami kesulitan untuk menjelaskan siapa guru dan bagaimana sosok guru. Dalam pengertian ini, makna guru selalu dikaitkan dengan profesi yang terkait dengan pendidikan anak di sekolah, di lembaga pendidikan, dan mereka yang harus menguasai bahan ajar yang terdapat di dalam kurikulum.
Guru adalah seseorang yang memiliki tugas sebagai fasilitator sehingga siswa dapat belajar dan atau mengembangkan potensi dasar dan kemampuannya secara optimal, melalui lembaga pendidikan sekolah, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat atau swasta.
Poerwadarminta (1996:335) menemukakan bahwa guru adalah orang yang kerjanya mengajar. Dengan definisi ini guru disamakan dengan pengajar. Pendapat lain mengatakan, guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Pekerjaan ini tidak bisa dilakkan oleh oranng yang tidak memiliki keahlian untuk melakukan kegiatan ata pekerjaan sebagai guru. Orang yang pandai berbicara dalam bidang-bidang tertentu, belum dapat disebut sebagai guru. Untuk menjadi guru diperlukan syarat-syarat khusus.
3.      Profesionalisme Guru
Istilah ‘profesional’ yang berarti a vocation an wich profesional knowledge of some department a learning science is used in its applications to the of other or in the practice of an art found it.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa suaru pekerjaan yang bersifat profesional memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemusian diaplikasikan bagi kepentingan umum. Atas dasar pengertian ini ternyata pekerjaan profesional berbeda dengan pekerjaan lainnya, karena suatu profesi memerlukan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya.
Proses profesional adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistemastis untuk mengembangkan profesi ke arah status professional (peningkatan status). Secara teoritis menurut Gilley dan Eggland  (1989) pengertian professional dapat didekati dengan empat prespektif pendekatan yaitu orientasi filosofis, perkembangan bertahap, orientasi karakteristik, dan orientasi non-tradisonal.
Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat
bersosialisasi dengan baik.
Profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
1.      Memiliki bakat,  minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
2.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia;
3.      Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
4.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
5.      Memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
6.      Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
7.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
8.      Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
9.      Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
4.      Etika Profesionalisme Guru
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct)  profesi adalah:
1.      Standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2.      Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3.      Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
4.      Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5.      Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6.      Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
Kompetensi etika profesi guru di Indonesia mencakup beberapa sub kompetensi antara lain :
a.     Memahami, menghayati, dan melaksanakan kode etik guru Indonesia.
b.     Memberikan layanan pendidikan sepenuh hati, profesional dan ekspektasi yang tinggi terhadap peserta didik.
c.      Menghargai perbedaan latar belakang peserta didik dan berkomitmen tinggi untuk meningkatkan prestasi  belajarnya.
Profesionalisme guru perlu didukung oleh suatu kode etik guru yang berfungsi sebagai norma hukum dan sekaligus sebagai norma kemasyarakatan. Kelembagaan profesi guru (seperti PGRI) sangat diperlukan untuk menghindari terkotak-kotaknya guru karena alasan struktur birokratisasi atau kepentingan politik tertentu. Berikut ini adalah kode etik guru Indonesia yang dirumuskan oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).



KODE ETIK GURU INDONESIA

Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya.

Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan berpedoman pada dasar-dasar sebagai berikut.

1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya unutk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan.
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengambangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI, sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.      Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Jadi dapat dirumuskan bahwa etika profesionalisme guru merupakan ilmu atau kode etik yang telah disepakati dalam menjalankan profesi keguruan yang mengarah pada profesionalisme guru. Profesionalisme guru harus didukung oleh kompetensi yang standar yang harus dikuasai oleh para guru profesional. Kompetensi tersebut adalah pemilikan kemampuan atau keahlian yang bersifat khusus, tingkat pendidikan minimal, dan sertifikasi keahlian haruslah dipandang perlu sebagai prasyarat untuk menjadi guru profesional.
Fakta bahwa guru telah tersertifikasi merupakan dasar asumsi yang kuat, bahwa guru telah memiliki kompetensi. Kompetensi guru tersebut mencakup empat jenis, yaitu
1.      Kompetensi pedagogi
2.      Kompetensi profesional
3.      Kompetensi sosial, dan
4.      Kompetensi kepribadian.

B.     Hambatan Dalam Mencapai Profesionalisme Guru
Salah satu kompetensi yang harus dikuasai guru dan merupakan pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional seperti yang disebutkan dalam pasal 2 (1) UU No.14 tentang guru dan dosen, adalah sertifikasi keahlian, atau kita lebih sering menyebutnya dengan sertifikasi saja. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk: (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, (2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, (3) meningkatkan kesejahteraan guru, serta (4) meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya, sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio memberi banyak peluang pada guru untuk menempuh jalan pintas. Hal ini disebabkan profesionalisme guru diukur dari tumpukan kertas. Indikator inilah yang kemudian memunculkan hipotesis bahwa pelaksanaan sertifikasi dalam wujud penilaian portofolio tidak akan berdampak sama sekali terhadap kinerja guru, apalagi terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.
Sertifikasi guru secara umum sangat cenderung tertuju pada peningkatan kesejahteraan guru, tetapi disisi lain akan berdampak pada penurunan semangat dan dedikasi guru meskipun mendapat sertifikasi. Dengan proses seperti yang berjalan sekarang ternyata menimbulkan hambatan di antaranya  :
(1)          Pembelian piagam penghargaan atau piagam diklat yang semakin marak, karena guru yang bersangkutan tidak memiliki berkas-berkas portofolio yang lengkap.
(2)          Sebagian guru yang telah mendapat sertifikasi ternyata sangat tidak
ada perbedaan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, itu dapat
menimbulkan kecemburuan sosial dengan guru lainnya bahkan dengan
masyarakat lingkungan sekitarnya.
(3)          Bisnis portopolio yang semakin marak, sehingga deskripsi status guru yang akan disertifikasi menjadi sangat kabur karena ternyata gambaran yang dilaporkan merupakan jiplakan atau buatan orang lain yang sengaja dibuat dengan imbalan tertentu. Bahkan sampai pada jual beli makalah penelitian yang memang bukan prestasi guru bersangkutan.
(4)          Guru-guru lama dan belum merupakan lulusan S-1, sangat sulit mendapatkan sertifikasi. Selain sebagian guru tersebut bukan lulusan dari bidang pendidikan karena berada di daerah terpencil, tetapi juga harus menempuh kuliah yang mungkin saja sebelum lulus beliau sudah pensiun

C.     Solusi Untuk Menghadapi Hambatan Dalam Mencapai Profesionalisme Guru
Menyadari banyaknya guru yang belum memenuhi kriteria profesional, guru dan penanggung jawab pendidikan harus mengambil langkah- langkah  di antaranya :
1.      Penyelenggaraan pelatihan. Dasar profesionalisme adalah kompetensi. Sementara itu, pengembangan kompetensi mutlak harus berkelanjutan. Penyelenggara pelatihan juga dituntut untuk bermain fair dan tegas agar tidak terjadi kecurangan seperti perjual-belian piagam dan sertifikat pelatihan.
2.      Pembinaan perilaku kerja, Studi-studi sosiologi sejak zaman Max Weber di awal abad ke-20 dan penelitian-penelitian manajemen dua puluh tahun belakangan bermuara pada satu kesimpulan utama bahwa keberhasilan pada berbagai wilayah kehidupan ternyata ditentukan oleh perilaku manusia, terutama perilaku kerja. Pembinaan perilaku kerja bagi guru dapat dilakukan dengan program lesson study atau open class.
3.      Peningkatan kesejahteraan, dan pemberian penghargaan, agar seorang guru bermartabat dan mampu "membangun" manusia muda  dengan penuh percaya diri.
4.      Kebijakan pemerintah yang memutuskan bahwa untuk guru di atas 50 tahun dapat mengajukan sertifikasi berdasarkan masa kerja, sedangkan untuk guru di bawah 50 tahun dapat mengajukan sertifikasi setelah melanjutkan kuliah S-1.









BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Jadi dapat dirumuskan bahwa etika profesionalisme guru merupakan ilmu atau kode etik yang telah disepakati dalam menjalankan profesi keguruan yang mengarah pada profesionalisme guru. Profesionalisme guru harus didukung oleh kompetensi yang standar yang harus dikuasai oleh para guru profesional. Kompetensi tersebut adalah pemilikan kemampuan atau keahlian yang bersifat khusus, tingkat pendidikan minimal, dan sertifikasi keahlian haruslah dipandang perlu sebagai prasyarat untuk menjadi guru profesional.
Fakta bahwa guru telah tersertifikasi merupakan dasar asumsi yang kuat, bahwa guru telah memiliki kompetensi. Kompetensi guru tersebut mencakup empat jenis, yaitu (1) Kompetensi pedagogi, (2) Kompetensi profesional, (3) Kompetensi sosial, dan (5)Kompetensi kepribadian.
Hambatan yang muncul dalam pelaksanaan program sertifikasi di antaranya  : (1) Pembelian piagam penghargaan atau piagam diklat yang semakin marak, (2) Sebagian guru yang telah mendapat sertifikasi ternyata sangat tidak
ada perbedaan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, (3) Bisnis portopolio yang semakin marak, (4) Guru-guru lama dan belum merupakan lulusan S-1, sangat sulit mendapatkan sertifikasi.
Solusi untuk menghadapi hambatan-hambatan yang terjadi antara lain : Penyelenggaraan pelatihan, (2) Pembinaan perilaku kerja, (3) Peningkatan kesejahteraan,  (4) Kebijakan pemerintah.

B.     Saran
Sebagai calon guru SD, sebaiknya kita selalu meningkatkan kemampuan dan kompetensi yang akan diperlukan kelak jika menjadi guru SD. Tidak hanya dari ilmu pengetahuan, tetapi juga dalam hal teknologi, karena keduanya selalu melakukan perkembangan setiap waktu. Profesionalitas tidak hanya kembali pada diri guru itu sendiri tetapi berjalan bersama dengan siswa, masyarakat, dan instansi di atasnya.


DAFTAR PUSTAKA

Usman, Moh. Uzer.2006.Menjadi Guru Profesional.Bandung:Remaja Rosdakarya.
Suparlan.2005.Menjadi Guru Efektif.Yogyakarta:Hikayat Publishing.
Hendayana, Sumar.dkk.2006.Lesson Study Suatu Strategi Untuk Meningkatkan Keprofesionalan Pendidik (Pengalaman IMSTEP-JICA).Bandung:FPMIPA UPI dan JICA.
Santyasa, I Wayan.2005.Dimensi-Dimensi Teoritis Peningkatan Profesionalisme Guru.Tersedia pada http://www.freewebs.com/santyasa/pdf2/DIMENSI_DIMENSI_TEORETIS.pdf.  Diakses pada tanggal 5 Mei 2011.
Karsidi, Ravik.2005.Profesionalisme Guru dan Peningkatan Mutu Pendidikan di Era Otonomi Daerah.Tersedia pada http://www.scribd.com/doc/42437410/Profesionalisme-Guru-dan-Peningkatan-Mutu-Pendidikan-di-Era-Otonomi-Daerah. Diakses pada tanggal 6 Mei 2011.
Maftukh, Muhamad.2005.Sertifikasi dan Guru Profesional. Tersedia pada http://penulismuda.com/artikel-mainmenu-42/2946-sertifikasi-dan-guru-profesional. Diakses pada tanggal 7 Mei 2011.
Sanaky, Hujair AH.2006. Kompetensi dan Sertifikasi Guru  “Sebuah Pemikiran”. Tersedia pada http://www.sanaky.com/materi/KOMPETENSI-SERTIFIKASI%20GURU.pdf. Diakses pada tanggal 7 Mei 2011.
---------.2005.Sertifikasi dan Profesionalisme Guru di Era Reformasi Pendidikan.
Purwanto. Profesionalisme Guru. Tersedia pada: http://www.pustekkom.go.id/teknodik/t10/10-7.htm. Diakses pada tanggal 7 Mei 2011.
Al-Jauhari, Badrudin.2009. Sertifikasi dan Profesionalisme Guru. Tersedia pada http://edukasi.kompasiana.com/2009/10/22/sertifikasi-dan-propesionalisme-guru/. Diakses pada tanggal 7 Mei 2011.
Suyatna, Giri. 2011. Sertifikasi dan Implikasinya Terhadap Profesionalisme Guru. Tersedia pada http://www.ut.ac.id/indeks-berita-ut/478-sertifikasi-dan-implikasinya-terhadap-profesionalisme-guru.html. Diakses pada tanggal 7 Mei 2011.
Sumiyati.2009.Kebijakan Sertifikasi Guru dan Implikasinya Terhadap Profesionalisme Guru di SMP Negeri 1 Bangko-Rokan Hilir-Riau. Tersedia pada http://www.google.co.id/#q=sertifikasi+dan+profesionalisme+guru&hl=id&biw=1024&bih=629&prmd=ivnsu&ei=vxzGTbDEJI3qrQfk3KDXBA&start=30&sa=N&fp=a30314b8bcec721. Diakses pada tanggal 7 Mei 2011.
Jihad, dkk.2010.Sertifikasi Dalam Profesionalisme  Guru.Dalam Makalah Pengembangan Profesi Magister Pendidikan Sains Universitas Tadulako.
Maman.2005. Upaya Memantapkan Profesionalisme Guru. Tersedia pada http://www.pikiran rakyat.com/cetak/2005/ 0305/ 24/1105.htm, Diakses pada tanggal 7 mei 2011.
Kompas. Rencana Badan Independen Sertifikasi Guru. Tersedia pada http://www.kompas. com/kompas-cetak/0411/24/humaniora/1398342.htm. Diakses pada tanggal 7 Mei 2011.
Setijadi, Naniek.2004.Tantangan Profesionalisme Guru Masa Depan. Tersedia pada  http:// tpj.bpkpenabur.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=18&Itemid=27. Diakses pada tanggal 7 Mei 2011.
Onno, W. Purbo.2004.Tantangan Bagi Pendidikan Indonesia. Tersedia pada http://www.detik. com/ net/onno/jurnal/2004/aplikasi/pendidikan/p-19.shtml. Diakses pada tanggal 7 Mei 2011.
Ruspendi.2004.Profesionalisme Guru, Harapan dan Kenyataan. Tersedia pada http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/1204/20/0310.htm. Diakses pada tanggal 7 Mei 2011.
Surakhmad, Winarno.2002.Profesionalisme Dunia Pendidikan. Tersedia pada http://www.Bpkpenabur.or.id/kps-jkt/berita/200006/artikel2.htm. Diakses pada tanggal 7 Mei 2011.
Undang-Undang R.I. Nomor. 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.



1 komentar:

  1. Play Spades online - Slot Machine Games by ChoE Casino
    You'll find everything you need to know about the popular game of Spades. It's 제왕카지노 a free-to-play, online slot game that gives you 메리트 카지노 주소 the chance to become the king. 카지노

    BalasHapus